LABUHANBATU,jurnalisme.info — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MR (34), warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
MR diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di kawasan Dusun Padang Rapuan. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting memimpin penyelidikan hingga petugas menemukan seorang pria yang dicurigai berada di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan total berat 8,42 gram bruto.
Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 7,95 gram bruto dan tiga plastik klip kecil dengan berat 0,47 gram bruto.
Polisi turut menyita plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dompet warna cokelat serta uang tunai sebesar Rp125 ribu.
Dari pemeriksaan awal, MR disebut mengakui barang tersebut miliknya dan akan diedarkan. Sabu itu diduga diperoleh dari seorang pria berinisial U yang kini masih diburu dan dikembangkan penyidik.
MR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta mencari keberadaan U yang disebut sebagai pemasok barang diduga narkotika tersebut.
Fz




