Jakarta, Jurnalisme.info-
Nama bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, kembali muncul dalam kasus dugaan korupsi. Samin Tan kini menyandang dua status tersangka, yakni di Kejagung dan Kortas Tipikor Polri.
Dirangkum detikcom, Rabu (1/7/2026), nama Samin Tan dikenal publik sebagai salah orang terkaya atau crazy rich Indonesia versi majalah Forbes pada 2011.
Samin Tan masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia saat itu. Namanya kemudian muncul dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Saragih yang ditangani KPK pada 2019.
Samin Tan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 gara-gara beberapa kali mangkir. Samin Tan ditangkap KPK pada 5 April 2021. Dia kemudian menjalani proses hukum hingga diadili.
Samin Tan Divonis Bebas
Samin Tan kemudian dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan pada 30 Agustus 2021.
KPK tak terima dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi KPK. Hasilnya, Samin Tan tetap divonis bebas.
Samin Tan Jadi Tersangka di Kejagung
Pada Maret 2026, nama Samin Tan kembali muncul dalam kasus korupsi. Kali ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
"Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Samin Tan langsung ditahan oleh Kejagung. Kejagung menduga Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Diketahui, izin PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara telah dicabut pada 2017.
Setelah izin dicabut, PT AKT diduga masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," ujar Dirdik Jampidsus Syarief.
Jadi Tersangka di Polri
Terbaru, Samin Tan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini giliran Kortas Tipikor Polri yang menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka diduga melakukan korupsi terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT. Kasus tersebut terjadi pada periode 2009 hingga 2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyebut penyidikan kasus tersebut dimulai pada 2022. Keempat tersangka ialah Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013 inisial JI, General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan (ST).
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).
Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar dan penggeledahan. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan dan aset para tersangka ditelusuri.
Yusuf menyebut kasus diduga berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel atau HSD antara PT PPN dengan PT AKT. Dia menyebut awalnya kerja sama menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui letter of credit atau LC atau surat kredit berdokumen dalam negeri atau SKBDN.
Pengiriman BBM ke PT AKT disebut tetap berjalan tanpa ada mitigasi. Yusuf menyebut PT AKT berulang kali melakukan keterlambatan dan menunggak pembayaran.
Dia mengatakan ada perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian. Perubahan itu disebut semakin menguntungkan PT AKT.
"Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT," jelasnya.
Dia menyebut PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah yang sangat besar tanpa jaminan memadai. Dia juga menyebut risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT PPN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 486 miliar.
"Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar," ujarnya.
Dirangkum detikcom, Rabu (1/7/2026), nama Samin Tan dikenal publik sebagai salah orang terkaya atau crazy rich Indonesia versi majalah Forbes pada 2011.
Samin Tan masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia saat itu. Namanya kemudian muncul dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Saragih yang ditangani KPK pada 2019.
Samin Tan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 gara-gara beberapa kali mangkir. Samin Tan ditangkap KPK pada 5 April 2021. Dia kemudian menjalani proses hukum hingga diadili.
Samin Tan Divonis Bebas
Samin Tan kemudian dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan pada 30 Agustus 2021.
KPK tak terima dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi KPK. Hasilnya, Samin Tan tetap divonis bebas.
Samin Tan Jadi Tersangka di Kejagung
Pada Maret 2026, nama Samin Tan kembali muncul dalam kasus korupsi. Kali ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
"Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Samin Tan langsung ditahan oleh Kejagung. Kejagung menduga Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Diketahui, izin PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara telah dicabut pada 2017.
Setelah izin dicabut, PT AKT diduga masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," ujar Dirdik Jampidsus Syarief.
Jadi Tersangka di Polri
Terbaru, Samin Tan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini giliran Kortas Tipikor Polri yang menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka diduga melakukan korupsi terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT. Kasus tersebut terjadi pada periode 2009 hingga 2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyebut penyidikan kasus tersebut dimulai pada 2022. Keempat tersangka ialah Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013 inisial JI, General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan (ST).
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).
Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar dan penggeledahan. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan dan aset para tersangka ditelusuri.
Yusuf menyebut kasus diduga berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel atau HSD antara PT PPN dengan PT AKT. Dia menyebut awalnya kerja sama menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui letter of credit atau LC atau surat kredit berdokumen dalam negeri atau SKBDN.
Pengiriman BBM ke PT AKT disebut tetap berjalan tanpa ada mitigasi. Yusuf menyebut PT AKT berulang kali melakukan keterlambatan dan menunggak pembayaran.
Dia mengatakan ada perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian. Perubahan itu disebut semakin menguntungkan PT AKT.
"Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT," jelasnya.
Dia menyebut PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah yang sangat besar tanpa jaminan memadai. Dia juga menyebut risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT PPN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 486 miliar.
"Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar," ujarnya.
Sumber : Detik.com
