Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu di Kualuh Hulu

LABUHANBATU UTARA , Jurnalisme.info-

Komitmen Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Seorang residivis kasus narkotika berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.58 WIB. Operasi dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim yang terdiri dari Aipda Erick Sitepu, Aipda N.C. Gulo, Bripka Rahmad Romadona, Brigadir F. Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P. Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JIS alias Joni (31), warga Kecamatan Kualuh Hulu, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,75 gram, satu kaca pirex berisi diduga sabu seberat bruto 1,38 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet warna putih, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F yang berdomisili di Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pemasok yang disebutkan pelaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk terhadap residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

 "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun jaringan yang terlibat, sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dapat ditekan secara maksimal," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan.


Fz

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال