Ogan Ilir, Jurnalisme,info– Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Divisi III Blok J 18/19 PT BSP, Desa Kayu Ara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AIPTU Masjkhum Sofwan, S.H., dan personel Unit Reskrim dari pihak keamanan PT BSP. Petugas keamanan sebelumnya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian brondolan kelapa sawit.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terduga, petugas keamanan menemukan sebuah tas pinggang yang berisi satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah pirek kaca, serta satu alat hisap sabu (bong) yang telah dimodifikasi dari botol plastik.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Muara Kuang bersama personel segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan terduga beserta barang bukti. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Muara Kuang menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun bentuk kriminalitas lainnya.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, sementara situasi di wilayah hukum Polsek Muara Kuang tetap terpantau aman dan kondusif.

