Warga Sunge Sitorus Desak Aparat Bertindak, Keamanan Lingkungan Jadi Sorotan,nama Keceng menguak di Publik !!











Labuhanbatu 30/06/2026– Keresahan warga Dusun Sunge Sitorus, Desa Sei Jawi-Jawi, Kabupaten Labuhanbatu, semakin memuncak. Warga mengaku tidak lagi merasa nyaman dengan kondisi lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata untuk merespons berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut sejumlah warga, kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Selain munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka, masyarakat juga mengeluhkan menurunnya rasa aman akibat beberapa kasus kehilangan barang yang disebut kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Beberapa warga mengaku kehilangan tabung gas, telepon genggam, hingga barang berharga lainnya. Kondisi itu membuat masyarakat semakin cemas, terutama karena lingkungan tersebut merupakan kawasan permukiman yang dihuni banyak keluarga dan anak-anak.

"Kami hanya ingin kampung ini aman. Jangan sampai generasi muda kami menjadi korban narkoba atau terpengaruh lingkungan yang tidak sehat. Kami berharap aparat benar-benar turun melihat kondisi yang dirasakan masyarakat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Seorang tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang berkembang di lingkungan tersebut. Menurutnya, keamanan dan ketertiban masyarakat harus menjadi perhatian bersama agar warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang.

"Kami meminta aparat terkait untuk mendengar keluhan masyarakat. Jika memang ada pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai keresahan warga terus berlarut-larut tanpa adanya kepastian," ujarnya.

Warga berharap aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan keamanan lingkungan tetap terjaga. Mereka menilai upaya pencegahan dan penegakan hukum sangat penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari berbagai potensi ancaman sosial yang dapat merusak masa depan.

Sebagai dasar hukum, penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika.


Red

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال