33 Narapidana Dipindahkan, Lapas Kotapinang Lakukan Penataan Hunian untuk Tingkatkan Pembinaan








KOTAPINANG, Jurnalisme.info

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang kembali melakukan langkah penataan hunian warga binaan dengan memindahkan 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Panyabungan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi tingkat kepadatan penghuni sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan di dalam lapas.

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Nomor WP.2.PK.03.02–6662 tertanggal 12 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program redistribusi warga binaan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyeimbangkan kapasitas hunian di sejumlah lapas dan rumah tahanan di wilayah Sumatera Utara.

Seluruh proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan yang turut didukung dua personel dari Polres Labuhanbatu Selatan. Pengamanan dilakukan sesuai prosedur operasional standar guna memastikan perjalanan dan proses serah terima warga binaan berjalan aman dan tertib.

Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan yang masuk dalam daftar pemindahan terlebih dahulu menjalani tahapan administrasi, verifikasi data, serta pemeriksaan kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.











Kepala Lapas Kotapinang menegaskan bahwa pemindahan warga binaan tidak hanya bertujuan mengurangi over kapasitas, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif bagi pelaksanaan pembinaan.

"Dengan berkurangnya jumlah penghuni, diharapkan pelaksanaan program pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, pelayanan, serta pengamanan dapat berjalan lebih maksimal dan terarah," ujarnya.

Menurutnya, kondisi hunian yang lebih proporsional akan memberikan ruang yang lebih baik bagi petugas dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan. Selain itu, situasi yang lebih terkendali juga diharapkan mampu mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berlangsung lancar tanpa hambatan berarti. Pihak Lapas Kotapinang berharap para warga binaan yang dipindahkan dapat terus mengikuti program pembinaan di tempat yang baru serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Langkah redistribusi warga binaan ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas yang masih terjadi di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia. Melalui pemerataan hunian, kualitas layanan pemasyarakatan diharapkan semakin meningkat sehingga tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan dapat tercapai secara optimal.


Fauzan ,S.H


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال