Polsek Panai Hilir Ungkap Kasus Sabu, Dua Nelayan Asal Riau Diamankan











Labuhanbatu, jurnalismei.nfo – Personel Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria di Jalan Umum Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SYAHRIAL (38), seorang nelayan warga Jalan Damai, Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan LIDON GILINTON PAKPAHAN (23), nelayan asal Jalan Cempaka, Desa Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi SH MH bersama personel AIPDA Anggiat Nainggolan, BRIPKA Amir Simatupang dan BRIGPOL Evantra.

Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom SH MH melalui keterangan yang diperoleh menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul.

“Atas informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi,” ujarnya.

Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna krem tanpa plat nomor menuju arah Desa Sei Sanggul. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram, satu plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,16 gram bruto, satu bungkus plastik klip besar berisi satu bal plastik klip kosong, satu potongan plastik terpal warna hitam, satu buah obeng, satu unit handphone OPPO A31 warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor.

Barang bukti sabu ditemukan di bagian batok speedometer sepeda motor dan sebagian lainnya berada di tangan kiri pelaku Lidon Gilinton Pakpahan.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diperjualbelikan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Fauzan

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال