Lampung Utara, Jurnalisme.Info-
Kamis Sore 07/05/2026 – Publik Kabupaten Lampung Utara dibuat geger. Setelah lama menjadi sorotan terkait dugaan korupsi Dana Desa dan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), oknum Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Hs Muhtaridi, akhirnya dikabarkan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Hs Muhtaridi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di lingkungan Kejari Lampung Utara, Kamis sore. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang sebelumnya ramai dilaporkan masyarakat dan LSM anti korupsi.
Tak hanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa, oknum kepala desa tersebut juga disebut-sebut terseret persoalan dugaan penggelapan uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik masyarakat Desa Kedaton.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampung Utara kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Inspektorat Lampung Utara.
Dalam perjalanan proses penyelidikan, Hs Muhtaridi dikabarkan sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Namun kini, proses hukum terhadap yang bersangkutan tampaknya mulai memasuki babak baru.
Meski telah dilakukan penahanan, hingga berita ini diterbitkan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka, besaran kerugian negara, maupun pasal yang disangkakan kepada oknum kepala desa tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional demi menjamin kepastian hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa.
Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
