MUARA ENIM.jurnalisme.info.Gelumbang, 26 Februari 2026 – Pemerintah Kecamatan Gelumbang menggelar kegiatan Penandatanganan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Tahun Anggaran 2026 secara serentak. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Gelumbang dan diikuti oleh seluruh pemerintah desa Se-Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Gelumbang, Candra Firmansyah, S.E., M.Si, Kasi PMD Kecamatan Gelumbang Misriyani, para Pendamping Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Perangkat Desa dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Gelumbang.
Kegiatan penandatanganan APBDes dan penetapan Perdes ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Melalui penetapan tersebut, pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan secara serentak ini juga menjadi bentuk keseriusan dan komitmen bersama dalam meningkatkan tertib administrasi serta mempercepat proses pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Camat Gelumbang Candra Firmansyah, S.E., M.Si menyampaikan bahwa APBDes bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen utama dalam mendorong pembangunan desa yang terarah, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh pemerintah desa harus memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“APBDes harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap program dan kegiatan yang direncanakan harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Camat Gelumbang juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Kepala Desa, BPD, perangkat desa, dan pendamping desa dalam mengawal pelaksanaan APBDes. Pengawasan dan koordinasi yang baik dinilai sangat penting guna meminimalisir kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kasi PMD Kecamatan Gelumbang dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan terus melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan APBDes di masing-masing desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi serta target pembangunan yang telah ditetapkan.
Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan bersamaan dengan penandatanganan APBDes menjadi bukti bahwa pemerintah desa telah melalui proses perencanaan, pembahasan, serta kesepakatan bersama BPD secara partisipatif. Dengan demikian, setiap kebijakan yang tertuang dalam Perdes diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan penanda tanganan dokumen APBDes dan Perdes oleh masing-masing kepala desa bersama Ketua BPD, disaksikan oleh
Camat Gelumbang Candra Firmansyah, S.E., M.Si dan jajaran terkait.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Gelumbang berharap seluruh desa dapat segera merealisasikan program kerja Tahun Anggaran 2026 secara optimal. Dengan pengelolaan anggaran yang baik, diharapkan pembangunan di wilayah Kecamatan Gelumbang dapat semakin maju, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.


