MUARA ENIM.jurnalisme.info.– Aksi premanisme berupa pelemparan kaca mobil yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan. Jajaran Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku yang kerap meminta uang secara paksa kepada pengemudi kendaraan di kawasan perlintasan rel kereta api Parwe, Kecamatan Gunung Megang.
Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, SH, MH mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya saat meminta uang kepada sopir truk box warna merah yang berhenti di palang pintu perlintasan rel KA. Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp50.000, kalau tidak ada Rp 20.000 saja dan pengemudi mengatakan maksa kau.
“Karena tidak diberi, pelaku kemudian mengambil batu dan melempar kaca kendaraan sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Setelah kaca dilempar, pengemudi akhirnya memberikan uang Rp. 20.000 dengan cara melemparkan dari dalam mobil lalu pergi,” jelas AKP Erwin.
Aksi tersebut sempat direkam dan beredar luas di media sosial sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial AUP (23), warga Dusun IV Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Selain kasus pelemparan kaca mobil, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, (24/1/26) sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah warga Dusun IV Desa Gunung Megang Luar.
Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial MR (28) mengalami luka robek pada lengan kiri akibat sabetan pisau.
Kejadian bermula saat korban menagih hutang uang sebesar Rp100.000 kepada pelaku. Adu mulut pun terjadi hingga pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang belakang dan mengarahkan ke korban, lalu melarikan diri.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Gunung Megang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, SH bersama Tim Trabazz melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel mobil di Desa Gunung Megang Luar tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Gunung Megang, Jum'at (30/1/26)
Atas perbuatannya, pelaku berinisial AUP dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 466 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Gunung Megang mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aksi premanisme atau tindak kekerasan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Jurnalisme Robin


