Terjadi lagi dari pantauan awak media pada Rabu tanggal 28/1/2026 ,praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis pertalite dan solar , kembali mencuat di Sadai Kabupaten Bangka Selatan , sebuah SPBU Sadai diduga menjadi lokasi praktik pengisian berulang oleh oknum pengerit yang terkesan dibiarkan
Hasil pantauan tim Fakta62 & Jurnalisme info di SPBU 24.337.157. yang berlokasi di Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan , menemukan adanya aktivitas pengisian BBM Subsidi yang tidak sesuai aturan
Sejumlah kendaraan roda dua dan empat terlihat mengisi pertalite dan Solar lebih dari satu kali , dalam satu antrean , bahkan hingga tiga kali dengan operator yang sama .
Modus yang digunakan diduga cukup rapi , Oknum Pengerit mengunakan sepeda motor jenis Thunder , Vixion , MegaPro , serta kendaraan roda empat jenis Fanter , kijang , yang tangkinya sudah di modifikasi , juga terpantau yang pakai gerobak , serta jerigen yang sudah tersusun rapi di dalam SPBU
Awak media yang berada di lokasi mendokumentasikan kejadian tersebut melalui rekaman vidio mendapati sejumlah pelanggaran nyata
Dari keterangan Nara sumber yang tidak mau disebut namanya , kuasa SPBU tersebut bernama Afut warga Toboali , Afut sebagai kuasa membiarkan para pengerit dengan bebas mengisi BBM diluar dari ketentuan Pertamina , Afut sebagai kuasa di SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam Mafia BBM yang ada di Sadai , apabila terbukti bersalah Afut bisa dikenakan :
* Pasal 55 UJ No.22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi , Hukuman penjara maksimal 6 Tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar .
* pasal 56 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
* Hukuman penjara maksimal 3 Tahun dan denda maksimal Rp 30 Miliar
*Pasal 33 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdangan , Hukuman penjara maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp 50 Miliar .
Hingga berita ini diterbitkan , Awak media akan melaporkan temuan ini ke Polres Bangka Selatan dan Pertamina , agar pelanggaran yang dilakukan SPBU 24.337.157. agar ditindak tegas , juga pihak Pertamina kalau perlu SPBU tersebut di cabut izin nya , karena sudah menyalahi aturan , dan tidak tepat sasaran .
Jurnalisme ( Toro )
