Tebing Tinggi, Jurnalisme -
Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revitalisasi di Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/12/2025). Peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh pengerjaan fisik selesai tepat waktu sebelum pergantian tahun.
Adapun lokasi yang ditinjau meliputi Pasar Inpres (Jl. Gurami), Pasar Kain (Jl. MT. Haryono), Pasar Gambir (Jl. Iskandar Muda), Kolam Renang Pemko (Jl. Sutoyo), hingga lahan eks Kantor Kejari yang kini dikembangkan menjadi halaman Masjid Agung (Jl. KL. Yos Sudarso).
Dalam arahannya, Wali Kota meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak rekanan untuk mempercepat progres pengerjaan, mengingat sisa waktu tahun anggaran 2025 yang tinggal menghitung hari.
“Kita meninjau langsung progresnya. Ini wajib selesai tahun ini, semuanya,” tegas Wali Kota saat diwawancarai awak media di sela peninjauan di Pasar Gambir.
Untuk mengejar target, Wali Kota menginstruksikan penambahan shift pekerja di setiap titik proyek. Namun, ia menekankan agar percepatan ini tetap mengedepankan mutu, kualitas, serta keselamatan kerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
Terkait revitalisasi pasar, Wali Kota Iman Irdian menjelaskan bahwa renovasi ini ditujukan agar transaksi jual-beli antara pedagang dan masyarakat menjadi lebih nyaman, aman, bersih, dan tertib. Wali Kota menargetkan per 1 Januari 2026, para pedagang sudah bisa menempati fasilitas baru tersebut.
"Per 1 Januari 2026, bisa nyaman berniaga, berdagang di pasar-pasar yang nantinya telah kita sediakan. Tidak ada pedagang yang liar, wajib di tempatnya," kata Wali Kota.
Wali Kota juga menepis isu adanya praktik jual-beli lapak atau kios. Wali Kota menegaskan bahwa pedagang yang menempati bangunan baru adalah mereka yang sudah terdata sebelumnya.
"Di Pasar Inpres tadi ada isu pembayaran lapak. Saya pastikan itu tidak ada dan tidak benar, hanya bayar retribusi per hari. Untuk pedagang kaki lima Rp3.000 per hari dan pedagang stand sebesar Rp5000. Dari Forkopimda dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan, insyaallah mengawal,” urai Wali Kota menjelaskan.
Sebagai informasi, seluruh proyek revitalisasi ini bersumber dari P-APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025. Proyek strategis tersebut memiliki tenggat waktu penyelesaian antara tanggal 27 hingga 30 Desember 2025.
Revitalisasi Pasar Inpres, Pasar Kain dan Gedung A, B, dan C Pasar Gambir memiliki tenggat waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 27 Desember 2025. Sementara revitalisasi kolam renang Pemko Tebing Tinggi memiliki tenggat waktu sampai dengan tanggal 28 Desember 2025, dan pembangunan eks Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menjadi Halaman Masjid Agung waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 30 Desember 2025.
Turut mendampingi Wali Kota dalam peninjauan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, Danramil 13/TT Kapt Inf Ismail Marzuki Siahaan, perwakilan Kejari, Sekda H. Erwin Suheri Damanik, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Reza Agistha, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, diantaranya Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Marimbun Marpaung, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Iboy Hutapea, Kadis Kominfo Ghazali Rahman, Kadis Perhubungan Yustin Bernard Hutapea, Kadis PUPR Tora Daeng Masaro, Kepala Kesbangpol Ramadhan Barqah Pulungan, Kasatpol PP Benny Erickson Hamonangan Hutajulu, Plt. Kepala Bappeda Sanulita Viviana, Camat dan Kabag atau mewakili dan tim peliputan Diskominfo.
(IY)

