Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 362 KUHP: pencurian atau pengambilalihan properti pemerintah secara melawan hukum.
- Pasal 170 ayat (1) KUHP: perusakan atau kekerasan terhadap barang milik pemerintah.
- Pasal 167 ayat (1) KUHP: memaksa masuk ke area pemerintah atau tidak pergi setelah diminta pejabat berwenang.
Ancaman Hukuman
Apabila PT Graha Anugrah Lestari terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun hingga 5 tahun 6 bulan, bergantung pada pasal yang dilanggar.
- Pidana denda sesuai ketentuan pasal yang berlaku.
Tindakan Hukum
Pemerintah dapat menempuh langkah hukum sebagai berikut:
- Penyidikan – Mengumpulkan bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
- Penuntutan – Membawa perkara ke pengadilan apabila ditemukan bukti yang cukup.
- Pengadilan – Menjatuhkan putusan hukum terhadap PT Graha Anugrah Lestari jika terbukti bersalah.
Konsekuensi
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, PT Graha Anugrah Lestari berpotensi menghadapi konsekuensi serius, antara lain:
- Kerusakan reputasi yang signifikan di mata publik.
- Kehilangan kepercayaan dari masyarakat maupun pemerintah.
- Dampak ekonomi, termasuk potensi kehilangan aset dan kontrak kerja.
Sehubungan dengan temuan ini, tim awak media bersama LSM akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke instansi terkait, antara lain Kantor Pengelola Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta lembaga pemerintah lainnya untuk ditindaklanjuti.
Jurnalisme Info – Rusmantoro

.jpg)
.jpg)
.jpg)