.png)
Kota Pangkalpinang – Sebuah gudang penampungan dan transportasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal ditemukan di Desa Kerabut. Gudang yang diketahui milik seseorang bernama Bujang Suretno ini diduga beroperasi tanpa izin dan menjadi tempat transit solar yang diperoleh secara ilegal sebelum didistribusikan ke berbagai pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Sejumlah kendaraan pengangkut BBM, termasuk truk tangki dan mobil bak terbuka yang sudah dimodifikasi dengan drum penyimpanan, terlihat keluar masuk area gudang pada berbagai jam, terutama saat malam hari.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang ini tidak transparan dan diduga terkait dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Hampir setiap hari ada kendaraan yang mengisi dan mengangkut solar dari gudang ini. Kadang operasinya sampai larut malam. Kami menduga ada yang tidak beres di sini,” ungkapnya.
Modus Operandi dan Dugaan Penyimpangan
Gudang penampungan ini diduga menampung solar dari berbagai sumber, termasuk dari hasil penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Solar yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu, seperti industri atau perusahaan yang membutuhkan pasokan dalam jumlah besar.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan subsidi, tetapi juga berdampak pada kelangkaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkannya. Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa distribusi BBM ilegal kerap melibatkan oknum tertentu yang bertugas sebagai pelindung aktivitas ini agar tetap berjalan tanpa hambatan.
Menunggu Tindakan Aparat Penegak Hukum
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap gudang penampungan dan transportasi solar ilegal ini. Namun, masyarakat berharap agar aparat segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku usaha ilegal tersebut.
Dalam beberapa kasus serupa, kepolisian bersama Pertamina dan instansi terkait kerap melakukan razia terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai gudang penampungan BBM ilegal. Harapannya, tindakan serupa juga segera dilakukan di Desa Kerabut untuk memastikan bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi segelintir orang.
Perizinan dan Dasar Hukum Penyimpanan BBM Jenis Solar
1. Perizinan Usaha Penyimpanan BBM
Penyimpanan dan distribusi BBM, termasuk solar, diatur oleh pemerintah melalui regulasi yang ketat. Untuk dapat melakukan usaha penyimpanan BBM secara legal, pemilik usaha wajib memiliki izin resmi dari beberapa instansi terkait, di antaranya:
Izin Usaha Niaga BBM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi perusahaan yang ingin mendistribusikan BBM.
Izin Penyimpanan BBM dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM, yang mengatur jumlah dan jenis BBM yang boleh disimpan.
Izin Lingkungan yang mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Izin dari Pemerintah Daerah, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gudang penyimpanan serta izin operasional dari dinas terkait.
Tanpa perizinan tersebut, aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasal Hukum Terkait Penyimpanan dan Distribusi BBM Ilegal
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."
Jika gudang di Desa Kerabut tersebut menyimpan solar yang berasal dari BBM bersubsidi tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi sesuai pasal ini.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha jika sebelumnya memiliki izin yang sah.
3. KUHP Pasal 53 dan 55
Selain peraturan khusus mengenai BBM, pelaku usaha ilegal yang terbukti melakukan penyimpanan dan penjualan BBM ilegal juga bisa dijerat dengan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP jika melibatkan lebih dari satu orang dalam tindak pidana tersebut.
Potensi Tindakan Hukum
Dengan adanya temuan gudang penyimpanan dan transportasi BBM jenis solar ilegal di Desa Kerabut, aparat penegak hukum seharusnya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti tidak memiliki izin yang sah, pemilik gudang bisa dijerat dengan pasal-pasal yang disebutkan di atas, termasuk pidana penjara dan denda yang cukup besar.
( Rusmantoro)