
TEBING TINGGI, Jurnalisme.info-
Jawaban tersebut disampaikan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi, Aipda Asmida Pinem, ketika wartawan berupaya mengonfirmasi perkembangan laporan polisi Nomor: LP/B/304/VI/2026/Polres Tebing Tinggi.
Peristiwa komunikasi itu memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya keterbukaan informasi, profesionalisme pelayanan publik, serta pola komunikasi aparat penegak hukum dengan masyarakat dan insan pers.
Berawal dari Dugaan Penganiayaan
Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Deny Arianto (38), warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan keterangannya, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Deny mengungkapkan, persoalan bermula ketika lahan miliknya digunakan untuk meletakkan pengeras suara dan kursi tamu tanpa seizin dirinya. Saat menegur penggunaan lahan tersebut, ia mengaku mengalami pemukulan dan tindakan pemitingan yang diduga dilakukan oleh Jefry Irwansyah.
Akibat kejadian itu, Deny mengaku terjatuh dan mengalami luka pada bagian tangan serta memar di wajah.
Atas peristiwa tersebut, Deny menyatakan telah membuat laporan ke Polsek Rambutan. Ia juga menyebut Jefry Irwansyah dan Warni telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status hukum kedua orang tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Wartawan Berupaya Meminta Klarifikasi
Selain melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya, Deny juga menghadapi laporan balik di Unit PPA Polres Tebing Tinggi.
Deny membantah tuduhan penganiayaan terhadap Jefry dan mempertanyakan bukti yang digunakan dalam laporan tersebut. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara bukti yang disampaikan dengan kejadian sebenarnya. Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh penyidik.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan berupaya menghubungi Aipda Asmida Pinem melalui WhatsApp pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Wartawan bermaksud meminta waktu untuk bertemu sekaligus mengonfirmasi perkembangan laporan polisi, dasar penanganan perkara, serta keterangan mengenai posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Namun, menurut pemberitaan yang diterbitkan Kabar Today, ketika wartawan kembali meminta kesempatan untuk bertemu setelah menjelaskan maksud konfirmasinya, jawaban yang diterima adalah, “Terserah Abanglah.”
Jawaban tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai tidak mencerminkan komunikasi yang diharapkan dari pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Keterbukaan Informasi dan Profesionalisme Aparat Dipertanyakan
Konfirmasi wartawan merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk memastikan akurasi informasi, memperoleh penjelasan dari pihak terkait, dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
Dalam perkara hukum, konfirmasi kepada aparat penegak hukum menjadi semakin penting karena informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta, bukan semata-mata pengakuan salah satu pihak.
Apabila pejabat yang bersangkutan belum dapat memberikan penjelasan, komunikasi yang profesional dapat dilakukan dengan menyampaikan batasan informasi yang bisa dibuka, mengatur waktu konfirmasi, atau mengarahkan wartawan kepada pejabat yang berwenang memberikan keterangan.
Karena itu, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pilihan kata dalam sebuah percakapan, tetapi juga menyangkut bagaimana komunikasi publik dijalankan secara profesional dan tetap menghormati fungsi pers.
Meski demikian, jawaban singkat tersebut perlu dinilai berdasarkan konteks komunikasi secara utuh. Klarifikasi dari Aipda Asmida Pinem tetap diperlukan agar duduk persoalan dapat dipahami secara objektif.
Praktisi Hukum Minta Evaluasi Komunikasi Pejabat
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Saptha N. Isa, S.H., M.H., menilai pimpinan Polres Tebing Tinggi perlu memberikan perhatian terhadap pola komunikasi pejabat yang menangani perkara masyarakat, termasuk di lingkungan Unit PPA.
Menurutnya, pejabat kepolisian yang menjalankan fungsi pelayanan publik semestinya mengedepankan sikap komunikatif, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.



