🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca Jurnalisme INFO
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Delapan Bulan Laporan Dugaan Penipuan Belum Jelas, Polresta Manado Dituntut Buka Suara: Ada Apa dengan Penanganan Perkara Ini?


MANADO, Jurnalisme.info-

Delapan bulan berlalu sejak laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana diajukan pada Maret 2026. Namun, menurut pengakuan pelapor, hingga Oktober 2026, kepastian mengenai perkembangan perkara yang menyeret nama Marcelino Mewengkang alias Acel masih belum diperoleh sebagaimana yang diharapkan.

Pelapor mengaku telah berulang kali berupaya mencari jalan penyelesaian, termasuk melalui pertemuan dengan pihak terlapor. Akan tetapi, persoalan tersebut disebut belum menemukan titik terang yang memberikan kepastian mengenai pengembalian dana maupun perkembangan penanganan laporan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa terus dibiarkan menggantung: sudah sejauh mana laporan tersebut ditangani, apa hasil langkah penyidik selama delapan bulan, dan mengapa pelapor mengaku masih belum memperoleh kejelasan yang memadai?

Pertanyaan ini bukan tuntutan agar seseorang langsung dinyatakan bersalah. Ini merupakan tuntutan agar proses penegakan hukum dapat dijelaskan secara profesional, sesuai batas informasi yang boleh disampaikan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ketika seseorang datang melaporkan dugaan tindak pidana, ia menyerahkan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, wajar jika pelapor mengharapkan informasi mengenai perkembangan laporannya, termasuk tahapan yang telah dilakukan dan langkah berikutnya yang dapat ditempuh.

Delapan bulan bukan otomatis bukti adanya pelanggaran oleh penyidik. Namun, keluhan mengenai tidak adanya kepastian yang dirasakan pelapor patut mendapat jawaban serius, bukan dibiarkan berkembang menjadi tanda tanya publik.

DELAPAN BULAN BERJALAN, APA HASIL PENANGANAN PENYIDIK?

Menurut keterangan pelapor, laporan tersebut ditangani oleh penyidik bernama Setio. Pelapor mengaku hingga Oktober 2026 masih menunggu kejelasan yang diharapkannya mengenai perkembangan perkara.

Pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya masih harus berinisiatif mengupayakan pertemuan dengan pihak terlapor untuk mencari penyelesaian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komunikasi antara penyidik dan pelapor serta tindak lanjut atas dokumen dan keterangan yang telah disampaikan.

Publik tentu tidak berhak menuntut dibukanya seluruh materi penyidikan. Namun, keterbatasan informasi penyidikan juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan pelapor memperoleh penjelasan yang layak mengenai status laporannya.

Karena itu, Polresta Manado perlu memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan mendasar:

- Apakah laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau telah memasuki tahap penyidikan?
- Langkah apa saja yang telah dilakukan sejak laporan diterima?
- Apakah pelapor telah diberi informasi mengenai perkembangan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku?
- Apakah terdapat kendala dalam proses penanganan, dan bagaimana tindak lanjutnya?
- Jika masih diperlukan bukti tambahan atau pemeriksaan lanjutan, apakah hal tersebut telah dikomunikasikan kepada pelapor?

Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui penjelasan resmi tanpa harus mengungkap informasi yang dapat mengganggu proses hukum.

Kapolresta Manado dan Kasat Reskrim perlu memastikan bahwa keluhan ini benar-benar diperiksa. Jika penanganan telah berjalan sesuai prosedur, sampaikan penjelasan yang relevan. Jika ditemukan kekurangan dalam komunikasi atau pelayanan kepada pelapor, lakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa laporan telah diterima, tetapi terus bertanya-tanya mengenai perkembangan dan langkah berikutnya.

KESEPAKATAN CICILAN RP10 JUTA PER BULAN, DOKUMEN DAN PEMBAYARANNYA PERLU DIPERIKSA

Persoalan ini juga berkaitan dengan kesepakatan pembayaran bertahap yang, menurut keterangan pelapor, dibuat pada Juni 2025. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan adanya pembayaran sebesar Rp10 juta per bulan sebagai bentuk pengembalian dana.

Pelapor menyebut dokumen kesepakatan itu ditandatangani Marcelino Mewengkang alias Acel dan disaksikan Ronald Gioh, yang disebut sebagai kakak ipar Acel sekaligus saksi dalam kesepakatan awal.

Pelapor juga menyatakan bahwa dokumen tersebut memuat ketentuan mengenai mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi berawalan DB 1876 AZ sebagai jaminan apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.

Namun, menurut pengakuan pelapor, kewajiban pembayaran itu belum diselesaikan sebagaimana yang diharapkannya.

Informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen asli, riwayat transaksi, keterangan para pihak, serta bukti lain yang relevan. Isi lengkap kesepakatan, pelaksanaan pembayaran, dan status hukum jaminan juga perlu diperiksa sebelum kesimpulan apa pun ditarik.

Sebab, adanya perjanjian pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Demikian pula, tidak terpenuhinya suatu kesepakatan tidak otomatis menentukan bahwa telah terjadi penipuan atau penggelapan. Penilaiannya harus didasarkan pada fakta, bukti, dan unsur hukum yang relevan.

Meski demikian, apabila dokumen tersebut berkaitan dengan laporan yang sedang ditangani, pertanyaan mengenai relevansi dan tindak lanjutnya layak memperoleh penjelasan dari pihak berwenang.

Publik berhak mempertanyakan apakah seluruh bukti yang relevan telah diperiksa secara cermat. Aparat berwenang pula menjelaskan tahapan penanganan yang dapat dibuka tanpa mengganggu proses hukum.

PERTEMUAN 21 OKTOBER BELUM MEMBERIKAN KEPUASAN, PELAPOR MENGAKU MENANGIS

Menurut keterangan pelapor, upaya pertemuan kembali berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sebelumnya, pelapor menyebut terdapat undangan pertemuan pada Senin, 19 Oktober 2026, yang menurut keterangannya tidak dihadiri pihak terlapor.

Pelapor mengaku datang dengan harapan memperoleh jalan keluar yang konkret. Namun, ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai pengembalian dana yang diharapkannya.

Pelapor yang mengaku sedang mengandung itu juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami tekanan emosional hingga menangis setelah menunggu berjam-jam tanpa memperoleh hasil yang diharapkan.

Pengakuan tersebut menggambarkan beban yang dirasakan pelapor. Namun, kondisi emosional seseorang tidak dapat dijadikan bukti untuk menentukan siapa yang benar atau salah. Persoalan hukumnya tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan, dan alat bukti yang sah.

Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana proses penyelesaian dan penanganan laporan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak. Pelapor berhak menyampaikan keluhannya, sedangkan pihak terlapor berhak memberikan penjelasan dan membantah tuduhan apabila memiliki dasar untuk itu.

Di sinilah aparat penegak hukum dituntut menjalankan tugas secara objektif. Jangan biarkan persoalan terus berkembang hanya melalui pernyataan sepihak, sementara klarifikasi resmi mengenai status penanganan laporan belum tersedia.

INFORMASI SOAL HUBUNGAN KELUARGA DENGAN PEJABAT, UJIAN INDEPENDENSI APARAT

Pelapor turut menyampaikan informasi bahwa Acel merupakan anak seorang pejabat yang disebut menjabat sebagai staf khusus bidang koordinator. Informasi ini menambah sensitivitas perkara karena memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya perlakuan berbeda.

Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti terverifikasi yang menunjukkan bahwa hubungan keluarga atau kedudukan tersebut memengaruhi proses penanganan laporan. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi atau perlindungan dari pihak tertentu.

Meski demikian, kekhawatiran yang muncul perlu dijawab dengan langkah yang tepat: memastikan penanganan berlangsung sesuai prosedur dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan apakah seseorang memiliki hubungan dengan pejabat, melainkan apakah laporan ini ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum tanpa perlakuan istimewa.

Independensi aparat tidak cukup hanya dinyatakan. Kepercayaan terhadap independensi itu dibangun melalui proses yang objektif, komunikasi yang memadai, serta kesediaan institusi mengevaluasi keluhan masyarakat.

Jika tidak ada perlakuan khusus, penjelasan prosedural yang jelas dapat membantu meredakan keraguan. Jika terdapat indikasi penyimpangan, hal itu harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang—bukan diputuskan berdasarkan dugaan atau tekanan opini publik.

KAPOLRESTA MANADO JANGAN BIARKAN PERTANYAAN INI TERUS MENGGANTUNG

Keluhan pelapor kini menjadi alasan bagi Polresta Manado untuk menjelaskan perkembangan perkara sesuai informasi yang dapat disampaikan secara sah.

Kapolresta Manado dan Kasat Reskrim diharapkan memastikan adanya evaluasi terhadap penanganan laporan, termasuk komunikasi kepada pelapor, pemeriksaan dokumen yang relevan, dan tindak lanjut berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan.

Jika perkara masih berjalan, masyarakat perlu memahami bahwa proses hukum membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian. Namun, kebutuhan akan kehati-hatian tidak menghapus pentingnya pelayanan yang jelas kepada pelapor.

Jika terdapat hambatan, institusi terkait perlu menanganinya sesuai aturan. Jika pelapor merasa ada prosedur yang tidak berjalan semestinya, ia dapat meminta penjelasan dan menggunakan saluran pengaduan atau pengawasan resmi yang tersedia.

Polresta Manado perlu menjawab persoalan ini dengan penjelasan, bukan membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.

Yang diminta bukan penetapan kesalahan secara terburu-buru. Yang diminta adalah kepastian mengenai status laporan, penanganan yang profesional, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak.

Delapan bulan penantian yang diceritakan pelapor semestinya menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap pertanyaan yang dapat dijawab memperoleh penjelasan yang layak. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suatu perkara, tetapi juga oleh cara institusi menangani laporan dan memperlakukan warga yang mencari keadilan.

Ketika laporan masyarakat disampaikan, aparat berkewajiban menanganinya sesuai hukum. Ketika pelapor mempertanyakan perkembangan, keluhannya patut ditanggapi melalui mekanisme yang berlaku. Dan ketika muncul keraguan publik, penjelasan resmi yang akurat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan.

Kini pertanyaannya sederhana: bagaimana perkembangan laporan ini, langkah apa yang sudah dilakukan, dan apa tindak lanjut yang dapat dijelaskan kepada pelapor?

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara resmi. Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Marcelino Mewengkang alias Acel, Ronald Gioh, penyidik yang disebut dalam pemberitaan, Kapolresta Manado, Kasat Reskrim Polresta Manado, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Redaksi meminta tanggapan resmi mengenai keterangan pelapor, kesepakatan pembayaran yang disebutkan, serta perkembangan penanganan laporan. Setiap tanggapan yang diterima akan ditelaah dan dimuat sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana atau bahwa aparat telah melanggar prosedur. Seluruh dugaan tetap harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kritik ini bukan vonis. Pertanyaan ini bukan kesimpulan bersalah. Ini adalah tuntutan agar proses hukum dijelaskan secara profesional, keluhan diperiksa secara objektif, dan semua pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan fakta.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال