Pemasangan baliho penanda hak milik d atas lahan perkebunan seluas kurang lebih 13 hektare di desa Talawaan Atas,kecamatan Wori,kabupaten Minahasa Utara,kembali memicu polemik Minggu,25/10/2026.
Pada jumat (23/10/2026), Ahli waris menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhumah Lousa Pajaw yang menurut dokumen yang mereka miliki,telah di hibahkan kepada almarhumah Neli Ani Pandean.Hak tersebut kemudian di klaim di teruskan kepada ahli waris Jemi Senduk.
Menurut kedatangan ahli waris,pemasangan baliho kepemilikan di lakukaan berdasarkan dokumen Registrasi desa yang mereka pegang.
Namun mereka mengaku menerima informasi dari seseorang warga yang sering melintas di lokasi perkebunan bahwa baliho tersebut di duga telah di rusak atau di cabut oleh seseorang pria bernama Stevi,yang di sebut mengklaim menjaga lahan tersebut atas nama pihak lain.
Jemi Senduk kemudian mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi informasi tersebut sekaligus mempertanyakan dugaan penebangan pohon di area yang di klaim sebagai milik ahli waris.
Menurut pengakuan jemi,upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang baik.
Jemi mengaku justru menerima ancaman dari Stevi.Menurut keterangannya,stevi mengatakan dalam bahasa manado," Awas kaĺo ngoni maso di lokasi,kita mo potong,"yang di pahami sebagai ancaman menggunakan parang.apabila ada yang memasuki lokasi tersebut setèlah peristiwa itu,jemi memilih meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut,jemi menyatakan akan melaporkan dugaan pengancaman,dugaan penebangan atau pencurian pohon,serta dugaan penyerobotan lahan kepada pihak kepolisian.Untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini di turunkan,pihak yang di sebut dalam pemberitaan,yakni Stevi,belum memberikan keterangan atau tanggapan.Media ini juga membuka ruang hak jawab dañ klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Liputan Zubaeda Sriwahyuni L




