🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca Jurnalisme INFO
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Soroti Legalitas Material Sirtu, Tim Liputan Jalan Sipiongot Resmi Surati BMCK Gunung Tua

Paluta, Jurnalisme.info-

Tim liputan Media Berantas Kriminal (MBK) kembali menyoroti proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–Bts. Labuhan Batu di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Setelah sebelumnya menerbitkan pemberitaan terkait dugaan penggunaan material sirtu, kali ini tim liputan mengambil langkah lebih serius dengan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak pelaksana teknis proyek, 13/9/2026.

Surat bernomor 231/KLA-INVEST/Ka-MBK/LU/IX/2026 itu ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara, serta Tim Leader/Direktur Konsultan Supervisi PT Esconsoil Ensan KSO PT Puri Dimensi, Jumat (11/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan bukan tanpa dasar. Tim liputan mengaku telah melakukan penelusuran lapangan dan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diuji secara administratif maupun hukum, khususnya terkait asal-usul dan legalitas material pasir dan batu (sirtu) yang digunakan dalam pekerjaan proyek.

Proyek dengan nomor kontrak 620/UPTD-BMCK-GT/KPA/124/2026, tertanggal 16 April 2026, tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp94.377.123.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Sumatera Pioneer Buildingmaterial.

Dalam proses investigasi, tim liputan menyebut telah mengumpulkan sejumlah bahan dokumentasi, antara lain dokumentasi lapangan, bukti komunikasi dengan pihak penyuplai material, bon pengantar material, hingga pencatatan titik koordinat lokasi penghamparan dan jalur mobilisasi kendaraan pengangkut.

Pertanyaan pentingnya kini bukan hanya apakah material tersebut memenuhi spesifikasi teknis, tetapi juga dari mana material itu diperoleh dan apakah sumbernya memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, MBK meminta pihak KPA/PPK dan konsultan supervisi memberikan penjelasan mengenai material approval, hasil pengujian laboratorium, dokumen asal material, verifikasi kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta langkah pengawasan apabila ditemukan material yang sumbernya diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Surat konfirmasi tersebut diberikan sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik sebelum tim menentukan langkah pemberitaan maupun tindak lanjut terhadap temuan yang diperoleh di lapangan. MBK meminta jawaban tertulis paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.

Surat juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa tim liputan tidak ingin berhenti pada informasi lapangan, tetapi berupaya menguji temuan melalui dokumen dan keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, KPA/PPK, konsultan supervisi maupun pihak penyedia jasa belum memberikan klarifikasi resmi. MBK tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta praduga tak bersalah dalam pemberitaan.



Fauzan,S.H

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال