Ogan Ilir,jurnalisme.info – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Lorong Musyawarah I RT 03 Dusun I, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir melalui Unit II sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H. memerintahkan personel Unit II untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memastikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit II yang dipimpin Kanit Idik II bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta area di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,59 gram, 4 ball plastik klip bening, uang tunai Rp218.000, satu unit telepon genggam, satu buah buku rekening tabungan, serta satu potong celana jeans.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menyampaikan bahwa terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ogan Ilir dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika,” ujar IPTU Mansyur.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti narkotika dan urine melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.Jika ingin, saya juga bisa buatkan versi yang lebih tajam untuk media online, dengan judul yang lebih menarik dan lead yang langsung menonjolkan 3,59 gram sabu serta penangkapan pengedar di Pemulutan.




