PAMEKASAN, Jurnalisme.info-
Pimpinan Umum INDOMETRO Grup yang juga seorang Advokat, Kaharudinsyah, SH, akhirnya buka suara terkait perkara yang menjerat M. Ikbaludin, wartawan INDOMETRO yang disebut terduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Pamekasan dalam perkara dugaan pemerasan.
Kaharudinsyah menegaskan, M. Ikbaludin bukan wartawan abal-abal sebagaimana disebut dalam sejumlah pemberitaan yang beredar.
Menurutnya, M. Ikbaludin merupakan wartawan resmi yang bekerja di bawah naungan INDOMETRO Grup dan dalam menjalankan tugas jurnalistik dibekali kartu pers serta surat tugas dari redaksi.
«“Kami tegaskan, M. Ikbaludin adalah wartawan resmi INDOMETRO. Yang bersangkutan memiliki kartu pers dan surat tugas yang dikeluarkan oleh redaksi. Jadi jangan kemudian muncul kesimpulan sepihak bahwa yang bersangkutan wartawan abal-abal,” tegas Kaharudinsyah.»
Redaksi Bantah Narasi Wartawan Abal-abal
Kaharudinsyah juga mempertanyakan munculnya narasi yang menyebut M. Ikbaludin sebagai wartawan abal-abal.
Ia mengatakan, redaksi INDOMETRO memiliki administrasi dan mekanisme internal dalam menerbitkan kartu pers maupun surat tugas kepada wartawan.
“Redaksi tidak menerima begitu saja pemberitaan dari media-media yang menyebut M. Ikbaludin sebagai wartawan abal-abal. Kami mengetahui siapa wartawan kami dan kami memiliki administrasi penugasannya,” ujarnya.
Menurut Kaharudinsyah, status seseorang sebagai wartawan tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan pemberitaan yang muncul setelah seseorang tersandung persoalan hukum.
Ini Bukan Perkara Pemberitaan, Melainkan Dugaan Pemerasan
Kaharudinsyah juga meminta publik tidak mencampuradukkan antara aktivitas jurnalistik dengan perkara hukum yang saat ini sedang dihadapi M. Ikbaludin.
“Perlu kami luruskan, perkara ini bukan perkara pemberitaan. Yang sedang dipersoalkan adalah dugaan pemerasan. Jadi jangan kemudian status wartawan digunakan untuk membangun opini bahwa setiap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sebelumnya adalah tindak pidana. Itu dua hal yang berbeda dan harus dilihat secara objektif,” katanya.
Ia menilai, substansi perkara harus diuji berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik, bukan berdasarkan opini maupun label yang berkembang di media sosial.
Diduga Bermula dari Berita Investigasi yang Menyinggung Kepala Desa
Lebih jauh, Kaharudinsyah mengungkap adanya rangkaian peristiwa yang menurutnya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ia menyebut, persoalan tersebut diduga bermula dari pemberitaan investigasi yang berkaitan dengan seorang kepala desa.
Setelah pemberitaan tersebut muncul, menurut Kaharudinsyah, admin INDOMETRO beberapa kali menerima komunikasi melalui WhatsApp dengan nada keras dari seseorang yang mengaku sebagai pihak yang diberitakan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya rangkaian komunikasi setelah berita investigasi tersebut diterbitkan. Admin kami beberapa kali mendapatkan chat dengan nada keras dari pihak yang mengaku sebagai orang yang diberitakan,” ungkapnya.
Namun, Kaharudinsyah menyebut pihak yang merasa keberatan tersebut tidak menempuh mekanisme hak jawab kepada redaksi.
“Kalau memang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab, koreksi, atau pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai persoalan pemberitaan kemudian berkembang menjadi persoalan lain tanpa melihat seluruh rangkaian peristiwanya,” katanya.
Kaharudinsyah: Buka Semua Chat WhatsApp, Jangan Sepotong-potong
Kaharudinsyah mengungkapkan dirinya telah berkoordinasi dengan Dr. Can Nurul, selaku kuasa hukum M. Ikbaludin.
Dalam koordinasi tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bukti komunikasi antara pihak pelapor dan terlapor.
Kaharudinsyah meminta agar apabila percakapan WhatsApp menjadi bagian dari alat bukti perkara, maka seluruh percakapan yang relevan harus diperiksa secara utuh, bukan hanya potongan-potongan chat tertentu.
«“Kalau memang WhatsApp menjadi bagian dari alat bukti, buka semuanya. Jangan hanya chat tertentu yang dianggap menguntungkan satu pihak. Lihat dari awal bagaimana percakapannya, siapa yang memulai, apa konteksnya, apa yang diminta, dan bagaimana respons masing-masing pihak,” tegasnya.»
Menurutnya, pemeriksaan secara utuh diperlukan untuk memastikan apakah rangkaian komunikasi tersebut benar-benar memenuhi unsur dugaan pemerasan atau justru terdapat konteks lain yang perlu dipertimbangkan.
“Kalau memang ada unsur pemerasan, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau tidak ada, juga harus dijelaskan. Jangan sampai perkara hukum dibangun dari potongan percakapan yang keluar dari konteks,” tambahnya.
INDOMETRO Siap Kawal Sampai Persoalan Terang
Sebagai pimpinan umum INDOMETRO Grup, Kaharudinsyah memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Ia menyatakan INDOMETRO akan terus memantau dan mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai.
“Kami akan kawal perkara ini sampai selesai. Kami menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi kami juga akan memastikan wartawan kami mendapatkan hak-haknya dan perkara ini diperiksa secara objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Kaharudinsyah.
Ia menegaskan, sikap tersebut bukan berarti INDOMETRO membenarkan apabila nantinya terbukti terdapat tindak pidana.
“Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana, tentu hukum harus berjalan. Tetapi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jangan kemudian seseorang langsung diberi label bersalah atau disebut wartawan abal-abal,” tegasnya.
Jangan Jadikan Status Wartawan sebagai Alat untuk Menghakimi
Kaharudinsyah juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan perkara tersebut sebagai alasan untuk menggeneralisasi profesi wartawan.
“Wartawan bekerja berdasarkan tugas jurnalistik. Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan proses secara hukum. Tetapi jangan karena seseorang sedang menghadapi perkara hukum kemudian profesinya sebagai wartawan ikut didelegitimasi,” katanya.
Menurutnya, perkara M. Ikbaludin harus ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian.
“Kita tunggu proses hukumnya. Buka seluruh bukti, buka seluruh komunikasi, periksa semua pihak secara objektif. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui persoalan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan narasi sepihak,” pungkas Kaharudinsyah.
INDOMETRO Grup akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta perkembangan proses hukum yang berlangsung.
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini masih merupakan bagian dari proses hukum. Penyebutan “terduga” atau “diduga” digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



