Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Jumat (4/9/2026). Tim dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, S.H.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika. Dari tangan SE, polisi menyita 40 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat 51,82 gram bruto.
Tidak hanya narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu buah plastik warna putih bertuliskan Indomaret dan satu unit handphone iPhone 15 warna merah jambu.
Dari pemeriksaan awal, SE mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B.
Terhadap sosok B, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap sumber serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, SE bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan sekitarnya.
Fauzan





