Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada hari Rabu, 09 September 2026 pukul 17.00 WITA diKel. Tataaran 2, Kec. Tondano Selatan.
Ketiga terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya masing-masing:
SL alias L (17th)
ST alias F (16th)
GL alias G (20th)
Ketiga terdua pelaku merupakan warga Tataaran 1, Link 3, Kec Tondano Selatan.. kedua dari pelaku masih berstatus pelajar..
Singkat peristiwa, Saat itu Korban S.B (21th) sedang melintas diruas jalan raya Tondano-Tomohon, korban diduga dihentikan oleh iring-iringan kendaraan pengantar jenazah, dan setelah itu beberapa orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban..
Korban diketahui merupakan seorang anggota Polri yang berdomisili diKel. Uluindano, Kec. Tomohon Selatan, Kota Tomohon..
Sekitar pukul 17.30 WITA Tim URC Resmob Polres Minahasa mendapat informasi dan langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta pencarian terhadap para terduga pelaku pengeroyokan tersebut..
Pada pukul 02.00 WITA Tim URC Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan ketiga orang pelaku dikediaman mereka masing-masing dan langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut..
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R Simbar, S.I.K menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga yang mengikuti iring-iringan pengantar jenazah, agar tetap menghormati pengguna jalan lainnya serta mengutamakan ketertiban dan keselamatan selama berada dijalan raya..
Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat..
Sumber. Jurnalisme.Info
Pewarta. Edward.H



