Mulai Berlaku, Bupati Labuhanbatu Larang Penggunaan Vape: ASN hingga Masyarakat Diminta Patuhi Aturan






Labuhanbatu, Jurnalisme.info-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape, Sabtu, 18 Juli 2026 .

Larangan itu disampaikan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, pada Jumat (17/7/2026).

Dalam arahannya, Bupati Maya Hasmita menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Non-ASN, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga masyarakat luas agar tidak lagi menggunakan rokok elektronik atau vape.

"Larangan ini harus segera kita tindak lanjuti. Saya menginstruksikan kepada seluruh ASN, Non-ASN, karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, serta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan rokok elektrik atau vape," tegas Bupati.

Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebutkan hasil uji laboratorium menunjukkan perangkat vape berpotensi disalahgunakan sebagai media penggunaan narkotika cair maupun zat adiktif berbahaya lainnya.

Selain sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, larangan tersebut juga bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penggunaan rokok elektronik. Bupati juga mengingatkan seluruh masyarakat agar mematuhi Peraturan Bupati mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Labuhanbatu akan melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media, mulai dari pemasangan baliho, spanduk, stiker imbauan di lokasi strategis hingga kampanye melalui media sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Maya Hasmita turut mengingatkan pentingnya kedisiplinan aparatur pemerintah. Ia meminta seluruh ASN menjaga etika selama menjalankan tugas dan tidak menggunakan media sosial secara berlebihan saat jam kerja.

"Pada saat jam kerja tidak boleh ada ASN yang asyik melakukan siaran langsung di media sosial, apalagi masih memakai seragam dinas. Tolong ini diindahkan demi menjaga marwah instansi," ujarnya.

Menutup arahannya, Bupati mengajak seluruh unsur Forkopimda terus memperkuat sinergi dalam mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten.

Rapat tersebut dihadiri Kasdim 0209/LB Mayor Inf. Sontang H. Tanjung, KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Iptu Ropensus Manik, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama Siregar, Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Sarimpunan Ritonga, Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP R. Sembiring, Pasi Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf. Aswin, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.


Fauzan

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال