Labuhanbatu Utara | Jurnalisme.info
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kualuh Hulu mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, SH., MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah, polisi mengamankan empat orang pria berinisial YP, LAS, S, dan MS yang saat ini masih berstatus terduga.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus plastik klip besar berisi tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,10 gram, satu paket besar dan satu paket sedang diduga sabu yang disembunyikan di dalam sarung timbangan elektrik di dalam sepatu berwarna oranye dengan berat bruto 3,59 gram, serta satu paket kecil diduga sabu seberat bruto 0,18 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, uang tunai sebesar Rp220 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa pelat nomor.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena identitas pelapor akan kami lindungi," ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh terduga untuk mengungkap peran masing-masing serta menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengembangkan penyelidikan guna mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara," katanya.
Keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Kualuh Hulu menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah penindakan terhadap peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Fz

