Diduga Gudang Smelter di Kampung Binjai Jadi Sorotan, Status IUP dan RKAB dipertanyakan Publik

 



BANGKA TENGAH, Jurnalisme.info- 

Aktivitas sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang sekaligus smelter pengolahan mineral di Dusun Binjai, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa fasilitas tersebut diduga telah menjalankan aktivitas operasional, sementara status perizinan dan dokumen pendukungnya masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh instansi berwenang.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut material tambang terlihat keluar masuk kawasan gudang. Selain itu, di lokasi juga diduga berlangsung kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan atau pemurnian mineral.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional fasilitas tersebut. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi dasar kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian mineral masih perlu diklarifikasi statusnya. Selain itu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi bagian dari dokumen operasional dalam kegiatan pertambangan juga diduga belum diterbitkan atau belum mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. Informasi ini masih menunggu verifikasi resmi.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar tidak menimbulkan spekulasi. Apabila benar seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran administrasi, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain status IUP dan RKAB, masyarakat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan, serta perizinan teknis lain yang diwajibkan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan pekerja, lingkungan hidup, maupun masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mengaku berharap tidak ada perbedaan dalam penegakan aturan. Menurut mereka, setiap pelaku usaha, baik berskala kecil maupun besar, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Transparansi dari pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Atas dasar itu, redaksi meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Polres Bangka Tengah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk memverifikasi status IUP, RKAB, PBG, NIB, dokumen lingkungan, dan seluruh perizinan teknis yang dipersyaratkan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola atau penanggung jawab gudang smelter untuk memperoleh konfirmasi. Hak jawab akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat berdasarkan fakta yang telah diverifikasi. Apabila terdapat keterangan resmi dari instansi terkait maupun pihak pengelola, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


(Jurnalisme info/Tim )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال