Labuhanbatu Utara,jurnalisme.info – Kepolisian Sektor (Polsek) Na IX-X, Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS alias Aris (43) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Lingkungan IV Sukarame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (31/5/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB oleh tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama personel AIPTU Zul Aswin, BRIPKA P. Ritonga, dan BRIGADIR P. Simanjuntak.
Kapolsek Na IX-X melalui keterangan yang diterima menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di pinggir aliran Sungai Aek Kota Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 20.50 WIB, petugas melihat seorang laki-laki berada di dalam gubuk yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol minuman, satu kaca pirek yang masih berisikan sabu, serta dua buah mancis.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial P.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terduga pemasok sabu tersebut. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Fauzan

