Labuhanbatu,jurnalisme.info– Aparat dari Polsek Bilah Hilir, jajaran Polres Labuhanbatu, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS (38) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Dusun II Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (13/4/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah gudang berondolan sawit di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolsek Bilah Hilir, Armen Faisal, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kanit Reskrim segera bergerak setelah menerima laporan warga hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang dimaksud.
“Pelaku diamankan saat berada di sekitar gudang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di dekatnya,” ungkap Kapolsek, Selasa (14/4/2026).
Saat diinterogasi, HS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan. Ia juga menyebut memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ZK, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto sekitar 0,55 gram, alat hisap, plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, melalui Plt Kasi Humas Arwin, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Fauzan


