![]() |
“Kami sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung agar kepala desa bisa diawasi. Dana desa itu harus ada jejaknya,” ujar Mendes Yandri saat menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/1/2025).
Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, sekurang-kurangnya 20 persen Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sesuai potensi lokal dan hasil musyawarah desa.
Dana Desa di Sumut Capai Rp4,57 Triliun
Dana Desa untuk Provinsi Sumatera Utara tahun ini mencapai Rp4,57 triliun, yang diarahkan untuk mendukung swasembada pangan dan program makan bergizi gratis.
Mendes menegaskan pentingnya kolaborasi antara desa, pendamping, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pemanfaatan dana tersebut agar benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Jangan sampai dana sebesar itu menguap tanpa jejak. Di Sumatera Utara saja ada 2.418 pendamping desa. Kolaborasi, koordinasi, dan pengawasan menjadi kunci,” ujarnya.
Relevansi untuk Sumedang
Pernyataan Mendes ini juga penting untuk diperhatikan di tingkat kabupaten, termasuk di Sumedang. Dengan nilai Dana Desa yang besar, transparansi dan efektivitas pemanfaatannya harus dijaga agar program ketahanan pangan bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Di Sumedang sendiri, banyak desa yang memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang bisa didorong menjadi pilar ketahanan pangan lokal. Program ini juga sejalan dengan misi pengembangan ekonomi desa berbasis potensi lokal.
Target 2027, Indonesia Swasembada Pangan
Pemerintah menargetkan Indonesia mampu swasembada beras, jagung, gula, dan garam pada tahun 2027. Impor komoditas tersebut mulai dihentikan sejak Januari 2025. Di sisi lain, hasil panen petani dijamin akan dibeli dengan harga layak.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan pentingnya pengawasan sampai ke tingkat kepala desa.
“Kalau bupati ikut mengawasi langsung, persoalan selesai. Kita harus hadir di lapangan agar Dana Desa benar-benar bermanfaat,” ujarnya.
Redaksi: jurnalisme.info
Sumber: Kementerian Desa PDTT / kemendesa.go.id
Foto: Didi/Kemendesa