Akiong Sang Dirut PT. Nauli Sawit Beli Hukum Permentan yang Ada di Indonesia

Tapanuli Tengah, jurnalisme.info-

Dalam penelusuran wartawan media jurnalisme. Info dan Informasi yang di himpun dari Tokoh adat Masyarakat kabupaten tapanuli tengah, kecamatan sirandorung dalam beberapa hari. 


Perusahaan PT. Nauli sawit  yang berdiri di beberapa kecamatan kabupaten tapanuli tengah khusus-nya sirandorung dan Manduamas. 


Saat media jurnalisme.info Mewawancarai beberapa tokoh Adat masyarakat  kecamatan sirandorung dan Masyarakat kecamatan Manduamas kabupaten tapanuli tengah . 


Yang tidak Mau Namanya Di sebut, dengan lantang mengatakan "Akiong Sang Dirut PT. Nauli sawit  Salah satu perusahaan sawit yang terletak mempermainkan Hukum di Indonesia ini coba lihat dengan jelas, Daerah Aliran sungai(DAS) yang Ada di kecamatan sirandorung dan Manduamas  sudah di rusak oleh PT. Nauli sawit dari sejak perusahaan sawit ini berdiri. 



Kami yakin Dirut PT. Nauli sawit (Akiong) sudah membeli Hukum yang ada di Indonesia ini? 


Sebab bagi-Nya UU PERMENTAN RI UU NO. 39 tahun 2014 PERMENTAN No. 98 tahun 2013 tentang perkebunan. 

2.UU No. 5 tahun 1960 Tentang Dasar pokok Agraria. 

3.UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau -pula kecil. 

4.UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 

5.UU No. 32  tahun 2009

Tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. 


Bagi Dirut PT. Nauli sawit (Akiong) UU yang di buat pemerintah Republik Indonesia  itu adalah sampah. 


Karena pihak penegak hukum di kabupaten tapanuli tengah, dan Sumatera Utara sudah bisa dia  kangkangi  apa lagi tingkat kecamatan sirandorung dan Manduamas sudah di kasih jatah  untuk mendiamkan kesalahan kesalahan yang di perbuat Oleh PT. Nauli sawit  untuk menindas Masyarakat. 


Tapi kami masyarakat tapanuli tengah dan masyarakat kecamatan sirandorung serta masyarakat kecamatan Manduamas, berharap penuh dengan Bapak Presiden Pranowo subianto Agar melihat, Masyarakat kabupaten tapanuli tengah dan yang telah di tindas PT. Nauli sawit (Akiong)  Aliran Sungai  (DAS) yang di serobot oleh PT. Nauli sawit dan Merusak Hutan Mangrove kami kecamatan sirandorung dan Manduamas tidak Ada lagi karena semunya telah rusak di buat oleh PT. Nauli Sawit.


Semoga turun-ya berita di media jurnalisme. Info ini pihak  pemerintah pusat dan kabupaten tapanuli tengah, serta Sumatera Utara Turun langsung ke lokasi kerusakan (DAS Dan Hutan Mangrove) yang kami perjuangan, ungkapnya.


(Hadirian Sihotang)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال