Pemerintah Izinkan Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

 

(gambar ilustrasi pemukiman desa dibuat oleh aigpt/dok.dhs)

Jurnalisme.Info -Sumedang, 6 Mei 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Desa di Indonesia dan bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, desa diperbolehkan menggunakan hingga 3% dari Dana Desa untuk mendukung koordinasi, rapat-rapat, dan pengurusan akta pendirian koperasi. Batasan maksimal yang dapat dialokasikan untuk biaya pengurusan akta pendirian koperasi adalah Rp.2.500.000,- apabila tidak ada bantuan dari APBD atau sumber dana lainnya.

Program ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Kepala Desa diminta untuk mematuhi pedoman yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program ini.

Surat edaran ini juga tembusannya disampaikan kepada Menteri Desa, Wakil Menteri Desa, serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota penerima Dana Desa di seluruh Indonesia.***

Sumber : surat edaran Dari (Kemendes PDTT)


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال