Merangin - Jambi,Sungguh miris pandangan di Pasar Baru Bangko terlihat pukul 16:20 wib saat awak media ini menelusuri jalan yang menuju pemukiman belakang Pasar. 26/1/24
Jalan Daerah yang memisahkan Pasar yang memiliki jalur Kiri kanan telah beralih pungsi dengan sendirinya tanpa ada pengawasan dan perhatian dari dinas terkait.
Sebut saja Adek warga Bangko saat melintas sedikit kesal atas tindakan warga yang berdagang tanpa mengindahkan pungsi jalan raya. Pada awak media ini adek sampaikan seharusnya Dinas terkait jangan berpangku tangan atas polemik ini dan pelajari ketentuan hukum berlaku bila ada oknum atau seseorang yang membekengi dan pembiaran. Tutup adek.
Bila di telaah pada hukum yang mengatur, Penutupan jalan masuk dalam UU LLAJ adalah penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya baik jalan nasional/ provinsi, kabupaten/kota dan desa.
Namun Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya" antara lain kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga atau budaya dan perkawinan yang mendapat izin resmi melalui mekanisme bahwa ada jalan alterbatif lain " izin beberapa waktu.
Dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan yaitu Pasal 11 ayat 9 dan ayat 10 UU nomor 2 tahun 2022.
Dilain tempat juga dikutif aturan hukumnya Berjualan di Jalan dan Trotoar. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Izin lain mengingat Putaran Ekonomi dan transaksi masyarakat maka di Merangin di setujui " Himbauan Satpol PP Kabupaten Merangin Nomor 300/102/PPHD/POL PP/2023 beberapa point' di tulis mengenai Izin penggunaan Lokasi untuk Berdagang dalam jangka Waktu pukul 15:30 wib hingga Pukul 04:00 wib "
Disamping itu disesalkan pula bagi warga sekitar dan konsumen pasar bahwa terdapat sampah dengan aroma sangat tidak sedap. Hendaknya pihak terkait lebih jeli terhadap polemik umu dipasar baru.
Hambali