Tulang Bawang Barat,Jurnalisme.Info - Jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana rokok ilegal atau tanpa bea cukai, di Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba, pada Hari Kamis Tanggal 29 Oktober 2026.
Adapun pelaku berinisial RAP (27) Warga Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba dan BB (47) Warga Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba.
Dari pelaku Anggota berhasil menyita barang bukti Satu Unit Mobil Merek Toyota Kijang Innova warna Hitam Metalik dengan Nopol BE 1599 QE, satu Lembar STNK Mobil Merek Toyota Kijang Innova warna Hitam Metalik BE 1599 QE atas nama Bambang H, Rokok dengan berbagai merek diantaranya SURYA JAYA: 2.400 bungkus, TAKE AND GIVE (TG) 15 bungkus, HI INTERNATIONAL 590 bungkus, RAMA, 26 bungkus, NEW HUMER BROWN 70 bungkus, VIOS BOLONG (VIOS HITAM) 140 bungkus, VIOS RED (VIOS MERAH) 170 bungkus, VIOS MILD MANGGO SPLASH (VIOS KUNING) 13 bungkus, VIOS MILD BERRY CLICK (VIOS BIRU) 160 bungkus, MAMA CANTIK GUAVA SENSATION (MACAN PINK) 24 bungkus, MAMA CANTIK EXTRA BOOST (MACAN KUNING) 6 bungkus, TORACINNO MILENIAL MANGGO (TORA MANGGO) 60 bungkus, TORACINNO MILENIAL BERRY (TORA UNGU) 5 bungkus, MARBOLL FILTER BLACK BIRU 30 bungkus, MARBOLL FILTER BLACK MERAH: 60 bungkus, MARBOLL MATCHA ICE (MARBOLL HIJAU) 19 bungkus dengan total rokok 3.788 bungkus atau 75.760 batang.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan S.Ik., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait kasus tersebut.
Memang benar anggota tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba telah mengamankan dua pelaku tindak pidana rokok ilegal atau tanpa bea cukai. Ucapnya. Sabtu (31/10/2026)
Lebih lanjut terang Akp Juherdi, pengungkapan tersebut berawal pada hari Kamis Tanggal 29 Oktober 2026 Sekira Pukul 10.30 Wib Anggota Tekab 308 yang dipimpin oleh Kbo Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ipda Talsi ,S.H.,M.H. Mendapatkan Laporan informasi, bahwasannya ada mobil berjenis Toyota Inova dengan Nomor Polisi BE 1599 QR bahwa mobil tersebut diduga membawa Rokok Ilegal.
Berbekal informasi yang didapat, Anggota langsung menuju ke lokasi yang di maksud dan langsung memberhentikan mobil tersebut di depan pintu tol Lambu Kibang, setelah diberhentikan, lalu supir yang mengendarai mobil turun dan didapati di bagasi mobil tersebut terdapat Tiga Dus yang di bungkus karung.
Setelah dibuka, didalam kardus tersebut terdapat rokok Ilegal berjenis Surya Jaya, kemudian sang supir di interogasi dan mengakui bahwa paket tersebut milik pelaku RAP yang berada di Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Lalu tim langsung menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RAP serta melakukan penggeledahan di toko bangunan miliknya, setelah dilakukan penggeledahan terdapat Rokok Ilegal berjumlah 1388 Bungkus yang berada di toko bangunan, dan pelaku RAP mengakui bahwa paket tersebut miliknya.
Selanjutnya kedua pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tulang Bawang Barat Guna di proses lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun. Pungkasnya (humas_tubaba)



