Penindakan ini dipimpin langsung Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. Personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hasan Basri Hasibuan alias Hasan (43), warga setempat.
Dari lokasi penindakan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 1,88 gram bruto, satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap (bong), satu buah mancis warna biru, satu buah pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok Sampoerna, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Pengungkapan ini membuktikan kepolisian terus mempersempit ruang gerak pengedar, termasuk yang beroperasi di tengah permukiman warga. Langkah ini menjadi bagian nyata menjaga wilayah hukum Polres Labuhanbatu dari ancaman narkoba yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian mengimbau masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.
#SatresnarkobaLabuhanbatu
#PolresLabuhanbatu
#BilahHilirBersih
Fauzan




