Labuhanbatu Selatan, jurnalismeinfo , Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial RY alias YOGI (20), warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, diamankan polisi bersama barang bukti diduga sabu seberat 1,69 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, Selasa (8/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mengamankan RY yang gerak-geriknya mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan dan penyisiran di sekitar lokasi, polisi menemukan lima plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 1,69 gram bruto, satu pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok Sempurna warna putih, satu lembar tissue putih, serta satu alat hisap atau bong.
“Dari hasil interogasi awal, RY alias YOGI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Sujono.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Sujono menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang disampaikan melalui saluran resmi kepolisian. Mari bersama-sama memerangi narkotika karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu Selatan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Fauzan





