ACEH TENGAH-Jurnalisme.Info: Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Aceh Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110, seorang remaja putri berinisial F (16) yang dilaporkan belum pulang ke rumah berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat, Minggu (26/07/2026) dini hari.
Laporan diterima operator layanan 110 sekitar pukul 03.53. WIB dari seorang warga yang melaporkan adik sepupunya belum kembali ke rumah setelah pergi dari Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, pada Sabtu 25 Juli 2026 sekitar pukul 22.00. WIB bersama temannya.
Karena khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, keluarga segera meminta bantuan kepolisian melalui layanan darurat Polri 110.
Menerima laporan tersebut, petugas layanan 110 langsung bergerak cepat dengan melakukan pendalaman informasi, berkoordinasi dengan piket fungsi, Bhabinkamtibmas, dan Polsek jajaran, serta melakukan pencarian di lapangan sambil terus berkomunikasi dengan pihak keluarga.
Pencarian dipimpin Pamapta I Polres Aceh Tengah, IPDA. Nazar Suhendri, bersama personel piket fungsi dengan mendatangi rumah pelapor dan menelusuri informasi yang diperoleh, berkat respons cepat serta koordinasi yang baik, remaja tersebut berhasil ditemukan dan kembali ke rumah pada Minggu 26 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 04.30. WIB dalam keadaan sehat dan selamat diantar oleh temannya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP. Rasimin menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan darurat Polri 110 menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap informasi yang diterima melalui layanan 110 langsung kami respons dengan koordinasi, pengumpulan informasi, serta pengecekan ke lapangan. Alhamdulillah, remaja yang sempat dilaporkan belum pulang berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat. Ini merupakan komitmen Polres Aceh Tengah untuk memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan profesional kepada masyarakat," ujar AKP. Rasimin.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas, meminta bantuan kepolisian, maupun menyampaikan informasi yang membutuhkan penanganan segera.
Keberhasilan penanganan laporan ini kembali menunjukkan komitmen Polres Aceh Tengah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Liputan:(Alamsyah)
Tags
HUKUM
