Pasaman Barat, Jurnalisme.info-
Beredar informasi dan bukti foto, hari ini 18 Juni 2026, terlihat tiga unit truk pengangkut komoditas Sertu berhenti berjejer di ruas jalan wilayah Poropinri, Kabupaten Pasaman Barat, tepatnya di Jorong Ranah Penantian, Desa Kampung Pisang, tidak jauh dari kawasan Pelabuhan Teluk Tapang, Rabu, 18 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat yang memantau langsung, ketiga truk besar berwarna hijau tersebut diduga kuat sedang melakukan praktik PIPIS — istilah lokal untuk tindakan kecurangan muatan, memanipulasi timbangan, mengangkut di luar izin, atau memindahkan sebagian muatan secara diam‑diam di jalan sebelum sampai ke pelabuhan / tempat penimbunan resmi.
Selain dugaan kecurangan muatan, seluruh aspek kelayakan ketiga armada ini juga sangat patut dipertanyakan, antara lain:
Apakah muatan Sertu sudah memiliki dokumen angkut dan surat jalan yang lengkap & sah?
Apakah berat muatan sesuai ketentuan, tidak melampaui batas tonase yang diizinkan?
Apakah truk‑truk ini layak jalan, memiliki surat tanda uji kendaraan yang masih berlaku?
Apakah ada pungutan liar atau pengawasan yang longgar sehingga praktik seperti ini bisa berjalan di ruas jalan umum?
Ke mana tujuan akhir muatan ini, dan apakah semua kewajiban retribusi / pajak daerah sudah dilunasi?
Warga sekitar menyayangkan, praktik yang merugikan keuangan daerah dan merusak jalan raya ini terang‑terangan terjadi di jalur utama menuju Pelabuhan Teluk Tapang — gerbang keluar komoditas andalan Kabupaten Pasaman Barat. Selama ini jalan poros Poropinri – Teluk Tapang sudah banyak rusak parah akibat beban truk pengangkut berat yang sering kali beroperasi melebihi aturan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada petugas dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pengawas Angkutan Jalan, maupun instansi terkait lainnya yang terlihat menindak atau memeriksa ketiga truk tersebut di lokasi.
Kami meminta dan mendesak:
1. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Terkait segera turun ke lokasi, memeriksa dokumen, menimbang muatan, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
2. Seluruh pengusaha angkutan komoditas Sertu dan pengelola pelabuhan Teluk Tapang beroperasi secara jujur, taat aturan, dan tidak merugikan masyarakat serta aset daerah.
3. Masyarakat diminta terus mengawasi, jika melihat ada indikasi pelanggaran serupa segera laporkan ke aparat berwenang agar tidak dibiarkan berlarut‑larut.
Berita ini disusun berdasarkan bukti foto dan keterangan warga di lokasi kejadian, 18 Juni 2026, Jorong Ranah Penantian – Desa Kampung Pisang – Poropinri – Pasaman Barat.
#PasamanBarat #TelukTapang #Poropinri #PengangkutanSertu #TaatAturan #JalanKita
