LABUHANBATU,jurnalisme.info – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BAT (48) diamankan petugas di kawasan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa malam (26/5/2026).
Penindakan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan di lokasi.
Dalam proses penggerebekan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,33 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya berupa plastik klip kosong ukuran kecil, alat bantu yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam iPhone 10, dan sebuah dompet kecil warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui barang haram yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di wilayah Sigambal. Saat ini, identitas pemasok tersebut masih dalam pengembangan dan penyelidikan pihak kepolisian.
Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujarnya.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Fauzan

