Jurnalisme.info
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palembang dengan membekuk seorang tersangka di kawasan Kecamatan Bukit Kecil.
Tersangka berinisial MM (41), seorang buruh harian lepas warga setempat, diamankan pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram yang tergeletak di lantai tepat di dekat posisi tersangka saat diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah Kota Palembang dari peredaran narkotika.
“Tidak ada kawasan yang luput dari pengawasan kami. Barang bukti sabu yang ditemukan tergeletak di lantai di depan tersangka menjadi bukti yang tidak terbantahkan dalam proses penegakan hukum ini,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah.
“Polda Sumatera Selatan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tim

