Belinyu, Jurnalisme.info-
Praktek judi togel di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka kian menjamur. Aparat kepolisian, khususnya Polres Bangka, didesak ambil tindakan tegas.
Dari pantauan awak media, Sabtu (21/04/2026), diduga sebuah rumah berinisial ACN di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu dijadikan tempat praktek judi togel.
Saudara ACN diduga melayani pemasangan togel Sydney, Singapore, dan Hongkong dengan omset penjualan dari tiga pasaran tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Seorang pembeli yang ditemui Sabtu siang (18/04/2026), sebut saja Mamang, mengatakan, “Penjualan itu nomor togel ACN. Kalau kami dengar dari ACN, bosnya AMK orang Parittiga Jebus,” ujarnya, Minggu (21/04/2026).
*Ancaman Hukuman Pelaku Judi*
Perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi yang dengan sengaja menawarkan kesempatan judi sebagai mata pencarian.
Selain itu, Pasal 303 BIS KUHP mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi siapa saja yang ikut serta main judi di tempat umum. Jika mengulangi, ancaman naik jadi 6 tahun penjara atau denda Rp15 juta.
*Instruksi Kapolri: Sikat Habis Judi*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
Terpisah, Kapolsek Belinyu saat dikonfirmasi Selasa (21/04/2026) mengatakan, “Terima kasih informasinya bang, akan kami tindak lanjuti.”
(Red/TR)

