Diduga Kebal Hukum, Rumah Afuk di Kuto Panji Belinyu Jadi Sarang Transaksi Judi Togel, Omset Puluhan Juta

 



Belinyu, Jurnalisme.info-

Praktik judi togel di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka kian menjamur dan seakan kebal hukum.

Dari pantauan awak media, Kamis (23/4/2026), sebuah rumah berinisial Afuk di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, diduga dijadikan tempat praktik judi togel.

Saudara Afuk diduga melayani pemasangan togel Sydney, Singapore, dan Hongkong. Omset penjualan dari tiga pasaran tersebut disebut mencapai puluhan juta rupiah per hari.

Aktivitas tersebut meresahkan warga sekitar. Padahal aparat sudah berulang kali menyatakan komitmen berantas judi. 

*Ancaman Pidana*  

Judi togel melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Jika melibatkan sarana teknologi informasi, bisa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, ancaman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.

Masyarakat mendesak Kapolres Bangka dan Dirreskrimum Polda Babel segera turun tangan. Jangan sampai Belinyu jadi surga judi karena pembiaran.

Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya mengonfirmasi pihak Afuk. Hak jawab dibuka seluas-luasnya.

(Tim/TR)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال