Terkait Pemberitaan salah satu media online , yang mengatakan tambang ilegal jenis " user-user " dikawasan Kampung Kusam Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu " W " Membantah Kalau Tuduhan itu Fitnah dan tidak benar .
Danrami 412/02 Belinyu Kapten inf Ahmad Hasan membenarkan dan menegaskan tidak ada anggota Koramil yang terlibat tambang di kusam
Hal itu ditegaskan Hasan saat dihubungi via telpon selulernya , Senin (02/03/2026) pagi , terkait adanya dugaan keterlibatan oknum TNI insial " W " di tambang jenis sebu sebu di Dusun Kusam , Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu
Dan isu tersebut sudah tersiar di salah satu media dan juga akun tiktok
"Gak ada itu ! Sudah kami cek tidak ada anggota Koramil yang terlibat , tidak benar berita itu " ucap Hasan tegas
Pemberitaan tidak berimbang ( bias ) adalah pelanggaran kode etik jurnalistik ( pasal ) 1 & 3 di mana media menyajikan narasi tendensius , hanya mengangkat satu sisi atau membela kepentingan tertentu , ini mengabaikan fakta objektif melanggar asas praduga tak bersalah dan merugikan publik atau pihak terkait
* Pasal 1. Wartawan indonesia wajib menghasilkan berita yang akurat , berimbang ,dan tidak bertikad buruk
* Pasal 3. Wartawan wajib menguji impormasi memberitakan secara berimbang , dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi
W juga menyayangkan media yang sudah membuat berita tidak benar , seharusnya kompirmasi terlebih dahulu , sebelum berita di tayangkan , dengan nada kesal W , meminta media yang sudah buat berita tidak benar agar meminta maaf , dan memulihkan nama baiknya .
Jurnalisme ( Toro )

