Panglima TNI Jendral TNI Agus Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada oknum TNI yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan menghalangi razia yang dilakukan oleh polisi
"Ini atensi presiden Prabowo , tidak ada lagi dari bawah sampai atas ada anggota saya yang bermain back up tambang , apalagi menghalangi polisi melakukan pembersihan alat excavator di tambang ilegal" tegas Agus Subianto Jumat (27/3)
Pernyataan ini menunjukan keseriusan TNI dalam memberantas Kegiatan tambang ilegal dan memastikan penegakan hukum berjalan lancar .
Agus Subianto juga meminta wartawan untuk menyampaikan pesan ini kepada oknum TNI yang terlibat , bahwa mereka akan langsung dipecat jika terbukti menghalangi penegakan hukum
Agus Subianto juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum TNI yang terlibat dalam kegiatan ilegal
"Kan ada nomor saya mas tinggal lapor ke saya , kalau ada yang menghalangi penegakan hukum , berarti dia sudah tahu resikonya " tambahnya
Dengan pernyataan ini , TNI menunjukan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya
GWI Dukung Langkah TNI Pecat Oknum Terlibat Bisnis Tambang Ilegal
Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) apresiasi dan mendukung sepenuhnya pernyataan sikap sekaligus bentuk ancaman serius Panglima TNI Agus Subianto
Bukan itu saja GWI juga mendukung Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo agar berjalan senada dengan Panglima TNI memecat oknum TNI-Polri yang terlibat dalam bisnis pertambangan ilegal , menghalangi Razia , menghalangi Jurnalis dalam menjalankan tugasnya " tegas Ketua GWI Riau Bomen
Dikatakannya pihaknya cukup beralasan mendukung Panglima TNI dan Kapolri memecat oknum TNI-Polri yang terlibat dalam bisnis pertambangan ilegal
Pidana Penjara dan Denda bagi siapa pun yang melanggar UU Minerba
Segala jenis bisnis pertambangan ilegal seperti aktivitas pertambangan Timah tanpa izin, pertambangan emas , Galian C tanah urug serta pertambangan Batu Bara , dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana di antaranya :
1. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Baru (Minerba)
*Pasal 158 :
*Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar
2.Pasal 161 UU Minerba
Setiap orang yang menampung mengolah atau memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dapat penjara hingga 5 Tahun dan denda Rp 100 Miliar
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
4. Pasal 55dan 56 KUHP
*Pihak yang turut serta ,membantu atau melindungi kegiatan ilegal dapat dikenakan pidana sebagai pelaku secara bersama-sama
*Ancaman yang disampaikan Panglima TNI cukup jelas dan sejalan dengan peringatan keras serta ancaman yang disampaikan presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya .
Jurnalisme (Toro)
