Suami Anggota Dewan Kota Pangkalpinang Terlibat Tambang Timah Ilegal

 

Pangkalan Baru, Jurnalisme- 

Rizky, suami dari anggota Dewan Kota Pangkalpinang, terlibat dalam kegiatan penambangan timah ilegal di belakang kantor DPP Gerindra Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Menurut sumber di lapangan, Rizky yang mengkoordinir para penambang di lapangan, sedangkan pemilik lahan masih terkait kasus korupsi timah 300 triliun dan sedang menjalani hukuman di Kejaksaan.


Rizky diduga telah menyuruh orang bekerja di lahan Hendry Lie, yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan. Perilaku Rizky ini dianggap tidak menghormati hukum dan menyalahgunakan kekuasaan.


Pasal-pasal yang dapat dijerat bagi Rizky:

- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar
- Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar
- Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Dengan adanya temuan di lapangan , tim media akan melapor ke POLDA Babel , Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Kejaksaan , dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK )

Tim Jurnalisme( TR )
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال