Batang Kuis, Jurnalisme-Info Kementrian agama Republik Indonesia dalam hal ini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara melaksanakan proyek pembanguan pagar di lokasi lahan eks PTPN Desa Sena kecamatan Batang kuis yang sudah di mulai dalam beberapa Minggu ini .
Pelaksanaan proyek ini tertuang dalam surat perintah kerja No SPMK/ PPK- UIN SU / IX 2025 tertanggal 3 September 2025 dengan judul kegiatan PEMBANGUNAN PAGAR KAMPUS V UINSU berlokasi di desa Sena kec.batang kuis , dengan pelaksana proyek PT.DAFFA BUANA SAKTI alamat perusahaan KOM.TPI Bolok H No. 27,
Dengan pagu proyek sebesar Rp .28.150.073.855.00 ( dua puluh delapan milyar seratus lima puluh Juta tujuh puluh tiga ribu ,delama ratus lima puluh lima Rupiah ).
Terlihat di lokasi proyek pembangunan pagar yang di laksanakan UINSU, mendapatkan pengawalan ketat oknum aparat TNI berpakaian preman dan dari pihak keamanan satpam UINSU dan ini di duga kuat masih dalam permasalahan , mengingat lahan eks PTPN yang di pagar pihak UINSU tersebut masih berperkara dan dalam proses persidangan di pengadilan negeri lubuk pakam
Selain itu proyek yang mengunakan anggaran negara ini selalu di kawal ketat oleh beberapa oknum anggota OKP yang berpakaian lengkap di lokasi proyek tersebut .
Pihak LBH wartawan akan melaporkan permasalahan pembanguan pagar yang dilaksanakan kementrian agama Republik Indonesia dalam hal ini UINSU ke pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara , mengingat adanya keganjilan dalam. Pelaksanaan proyek tersebut , dengan status lahan yang sampai saat ini masih berperkara di pengadilan negeri lubuk pakam .
" Kami akan segera melaporkan proyek pembangunan pagar yang di laksanakan UINSU di desa Sena kec.batang kuis , yang di bangun dengan mengunakan uang negara di lokasi lahan yang sampai saat ini perkaranya belum di anggap clear " tegarnya,ketika dikonfirmasi oleh PPK UIN Sumatra Utara tidak menjawab .

