PT Timah Tbk Tetapkan Harga Baru Timah Alluvial Kadar 70% Setara Rp300 Ribu per Kg SN


Pangkalpinang — PT Timah Tbk resmi menetapkan nilai imbal usaha jasa penambangan (NIUJP) terbaru bagi mitra penambang timah alluvial mulai 8 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam menyesuaikan harga berdasarkan kadar logam SN dan tingkat recovery produksi.

Berdasarkan Instruksi Direksi Nomor 0371/Tbk/INST-2000/25-S11.1, kadar SN 70% kini dipatok senilai Rp210.000 per kg atau setara Rp300.000 per kg SN. Sementara kadar di bawah 70% akan dikenakan biaya penurunan kadar sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kemitraan antara PT Timah Tbk dan para penambang rakyat di wilayah Bangka Belitung. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi, stabilitas harga, serta efisiensi dalam rantai produksi logam nasional.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal penting bagi pelaku industri pertimahan untuk beradaptasi dengan dinamika pasar global yang terus berubah.

Jurnalisme Info (TR)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال