Pengukuran Ulang HGU PT.SGSR Manduamas Diduga Formalitas Tanpa Libatkan BPN Sumut

Tapanuli Tengah jurnalisme. Info-

Pengukuran ulang lahan HGU PT. SGSR Kecamatan Manduamas yang di lakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten tapanuli tengah yang berlangsung 2 hari   jumat tanggal 08/08/2025 & senin tanggal 11/08/2025 sekitar pukul 14:00wib.


Menurut informasi yang di himpun oleh media jurnalisme. Info di lapangan dalam Pengukuran ulang lahan HGU PT. SGSR kecamatan Manduamas  yang di lakukan oleh Badan Pertanahan nasional (BPN) kabupaten tapanuli dan menurut undang-undang Pertanahan  pengukuran HGU suatu Corporation harus di ikut serta kan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi atau kota? 


Karena pengukuran ulang HGU suatu Corporation itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten punya batasan Batasan tertentu yang harus di ukur? 


Saat media jurnalisme. Info ikut langsung memantau pengukuran ulang lahan HGU PT. SGSR kecamatan Manduamas , Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten tapanuli tengah menurunkan  para anggotanya yang bukan Ahli dalam bidang-nya? 


Kuat Dugaan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten tapanuli tengah hanya formalitas untuk menuntaskan kasus Sengketa lahan HGU PT. SGSR kecamatan Manduamas  dengan Masyarakat yang di serobot oleh Corporation? 


Saat berita ini di turunkan Di minta pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tapanuli tengah Agar Benar-benar bekerja untuk Masyarakat dan menuntaskan permasalahan HGU PT. SGSR Manduamas yang  sudah berlarut larut belum selesai dan menurunkan Para Anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang betul-betul profesional dan bukan asal asalan demi kepentingan masyarakat "Adil untuk semua".


(Hadirian Sihotang)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال