Status Lahan Tambak Udang PT VIP di Tanjung Batu Burok Ditegaskan Masuk Kawasan APL

Jurnalisme Info, 16 Juli 2025 – Pemeriksaan lapangan oleh Dinas Kehutanan, Reskrim Polres, Kapolsek Damar, PT VIP, serta perangkat desa dan dusun Desa Mengkubang memastikan bahwa lahan tambak udang milik PT VIP bukan merupakan kawasan hutan lindung pantai.

Kepala Desa Mengkubang, Pirmawan, menyatakan bahwa PT VIP telah memiliki izin resmi dari pemerintah pusat untuk berinvestasi di wilayah tersebut.

“Kami sudah mengecek bersama seluruh pihak terkait, dan lokasi tambak udang PT VIP sudah clear. Statusnya bukan kawasan hutan lindung pantai, dan izin investasi dari pemerintah pusat telah dimiliki,” ujar Pirmawan.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penentuan status kawasan hutan merupakan kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Mungkin lebih tepatnya silakan tanya ke KPH juga, karena yang lebih berwenang menyatakan kawasan hutan itu atau bukan adalah KPH,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Tanjung Batu Burok menyebutkan bahwa wilayah tambak udang di Tanjung Batu Burok masuk dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Ia juga menginformasikan bahwa dokumen lengkap seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tersedia di kantor.

Jurnalisme Info – Rusmantoro

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال