Tanjungpandan, Jurnalisme Info — Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima ton pasir timah ilegal di wilayah Pantai Sengkelik, Tanjungpandan, Rabu (23/7/2025).
Pengungkapan ini berawal dari pemantauan aktivitas mencurigakan di lokasi. Petugas menemukan adanya pemindahan sejumlah karung ke atas kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata karung tersebut berisi pasir timah ilegal.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti karung berisi pasir timah ilegal. Seluruhnya telah kami bawa ke Mapolres Belitung untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Muhammad Iqbal Surbakti, dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpandan, Kamis (24/7/2025).
Pelaku berinisial FRZ (23), diketahui lahir di Pontianak dan saat ini berdomisili di Langkat, Sumatra Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara, pasir timah ilegal tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jalur distribusi dan tujuan akhir pengiriman pasir timah ilegal tersebut.
Jurnalisme Info - Rusmantoro