Mapur, Bangka – Jumat, 13 Juni 2025
Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal ditemukan di Jalan Bayur, Dusun Sidorejo RT 10, Desa Mapur, Kabupaten Bangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial Unyil atau Gendut.
Warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa gudang tersebut kerap menjadi tempat keluar-masuknya armada kendaraan secara mencurigakan. Aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan dan kecurigaan di kalangan masyarakat setempat, sehingga mendorong warga untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tags
Bangka Belitung