Gudang Penimbunan Solar Ilegal Diduga Milik Unyil/Gendut Ditemukan di Mapur

Mapur, Bangka – Jumat, 13 Juni 2025

Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal ditemukan di Jalan Bayur, Dusun Sidorejo RT 10, Desa Mapur, Kabupaten Bangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial Unyil atau Gendut.

Warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa gudang tersebut kerap menjadi tempat keluar-masuknya armada kendaraan secara mencurigakan. Aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan dan kecurigaan di kalangan masyarakat setempat, sehingga mendorong warga untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.


Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti bio solar dan pertalite, merupakan pelanggaran hukum yang serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, serta diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, tim Jurnalisme Info akan terus melakukan upaya klarifikasi kepada pihak terkait, seperti BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum setempat, termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk menindaklanjuti dugaan kasus ini.

Jurnalisme Info – Tim HET

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال