Tambang Timah Ilegal Menggunakan Alat Berat di Parit 5 Belinyu Diduga Milik Meuku

Belinyu, 3 Juni 2025 – Aktivitas pertambangan timah ilegal kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan pantauan langsung tim Jurnalisme Info pada Selasa (3/6), terdeteksi adanya kegiatan penambangan menggunakan alat berat di kawasan hutan produksi Parit 5, Belinyu, tepatnya di Bukit Ketok, Kabupaten Bangka.

Dokumentasi yang diperoleh di lokasi memperlihatkan secara jelas gundukan tanah hasil kerukan lahan, serta alat berat yang tengah beroperasi aktif. Kuat dugaan bahwa aktivitas ini berlangsung di kawasan hutan produksi. Namun demikian, tidak ditemukan papan informasi resmi yang menunjukkan legalitas atau izin operasional kegiatan tambang tersebut.

Praktik tambang ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem hutan dan terancamnya keseimbangan lingkungan hidup, tetapi juga menjadi cerminan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi akan segera melaporkan temuan ini kepada Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Pelaku diharapkan dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

(Jurnalisme Info / Tim)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال